Sebagai Presiden RI saya disumpah menjalankan Konstitusi, UU dan segala peraturan yang berlaku, menegakan hukum dan sejahterakan rakyat. Mukaddimah UUD 45 mewajibkan saya selaku Presiden RI untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan bangsa, Saya harus membawa Indonesia ke kancah pergaulan internasional, turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia yang abadi.
Saya bersumpah memperjuangkan amanah rakyat dan loyal kepada NKRI. Saya akan membawa Indonesia mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Hari pertama setelah dilantik sebagai Presiden RI, saya umumkan The First Executive Order as POTRI (President of The Republik Indonesia)
Executive Order Presiden RI yang pertama adalah :
Pengumuman Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)
Saya sebelum disumpah sebagai Presiden RI sudah mengetahui persis masalah-masalah besar yang menimpa bangsa dan negara. Masalah yang bikin rakyat susah.
PERPPU ini adalah tentang Perubahan terhadap UU Antikorupsi, Pembentukan Pengadilan Tipikor ad hock dan Tim Satgas Pembasmi Korupsi ad hock.
PERPPU Antikorupsi tsb mengatur dan menetapkan sbb :
- Percepatan proses hukum thdp semua tersangka korupsi max 6 bln harus sudah inkrach
- Pemberlakuan hukuman mati utk semua terdakwa korupsi
- Pelaksanaan eksekusi mati diberlakukan sertamerta saat putusan inkrach
- Semua terdakwa korupsi dgn motif perkaya diri dan kerugian negara di atas 1 miliar harus dihukum mati
- Semua aparat hukum yang terlibat dlm korupsi dan / atau melakukan praktek hukum, harus divonis mati tanpa kecuali
- Yang dimaksud dgn aparat hukum dlm PERPPU ini adalah :A. aparat kepolisian, jaksa, hakim, pengacara, auditor pemerintah/negara ;B. Semua Pegawai, pejabat dan pimpinan KPK, MA, MK, OJK, PPATK, DPR, DPD, BPK, BPKP, Kejaksaan, Polri, Inspektorat, Bawasda dst.
- Presiden menerbitkan PERPPU antikorupsi atas dasar kondisi negara dan menyatakan negara dalam keadaan “Darurat Korupsi”
- Masa Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama maks 2 bulan. Pengadilan tingkat banding & PK ditiadakan Putusan Kasasi max 1 bulan
- Sehingga paling lama 4 bulan terhitung diterbitkan PERPPU ini, sudah ada koruptor tervonis mati yang inkrach dan siap dieksekusi mati
Saya PASTIKAN pada 31 Des 2014, 100 koruptor tervonis mati dan yang sudah dieksekusi adalah :
- Para Hakim, Jaksa, Polisi & Lawyer Korup
- Para pimpinan, pejabat, pegawai, penyidik KPK yang selama ini menjadi mafia hukum dan jongos mafia2 lainnya
- Semua aparat korup di lingkgan MA, MK, KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, BPKP, Inspektorat, Bawasda dst . Mereka gelombang pertama.
- Busyro Muqoddas (Ketua)
- Tumpak H Panggabean (Waka)
- Artidjo Alkautsar (mohon beliau pensiun dini dari MA)
- Antasari Azhar
Untuk menjamin seluruh pelaksana PERRPU amanah dan tidak khianat, dan tidak menyimpang, saya tunjuk Ketua Tim Pengawas :
- Abdullah Hehamaua
- SOERIPTO
PERPPU menetapkan target minimal para koruptor yang sudah divonis mati dan dieksekusi pada 31 Des 2015 adalah minimal 300 orang / Koruptor. Selanjutnya jika DPR mengesahkan Perppu ini sebagai UU, maka target koruptor yang dieksekusi mati min rata2 200 orang/thn untuk 5 tahun ke depan Selaku Presiden RI 2014 - 2019, saya pastikan :
- Pada 2015 sdh terbentuk rasa takut korupsi.
- Pada 2016 terbentuk takut hukum
Saya akan menjadikan penegakkan hukum di Singapore pada masa awal Lew Kwan Yew berkuasa sebagai model penegakan hukum Indonesia.
Singapore negara pulau mini gersang sarang perampok dan perompak, sukses jadi negara terbersih dari korupsi dan terwujud budaya hukum. Hanya dengan penegakkan hukum yang keras, tegas, cepat, adil, murah dan mudah, NKRI ini bisa bangkit menjadi negara Super Power di dunia.
Budaya hukum pada suatu bangsa/negara hanya bisa terwujud jika semua mafia dan aparat hukum korup dibasmi, dieksekusi mati. Adalah kesenangan bagi saya, selaku Presiden RI mengirim 1000 atau 10000 mafia /aparat korup ke alam baka. Demi nasib 250 juta rakyat RI.
Itulah The First Executive Order yang diumumkan jika saya adlh POTRI (Presiden of The Republic Indonesia). Visi ini semoga diadop Jokowi. Silahkan capres dan cawapres yang mau adopsi Visi Misi kami jika jadi Presiden RI : Ani SBY, Gita, Prabowo, Jokowi dll.Silahkan !
Namun, jika rakyat Indonesia BENAR ingin negeri ini bebas bersih dari mafia dan aparat korup, ada satu tokoh yang mampu melakukannya. Tokoh yang PASTI mampu TUNAIKAN amanat rakyat - TEGAKKAN hukum - BASMI mafia/koruptor RI > Ryamizard Ryacudu >> http://t.co/ZZRJGAw9RD
Semoga semua partai punya niat sama membangun dan memajukan negara ini dgn mencapreskan Ryamizard Ryacudu >> http://t.co/ddGl6im2z3
Bagi yang belum mengenalnya, silahkan simak >> Ryamizard Ryacudu Sapta Marga Sejati http://t.co/pZq9Imf6vs ada yg lebih baik ? Monggo !
Jika ada tokoh republik indonesia, yang lebih baik, lebih komit, bersih berani, ditakuti musuh daripada Ryamizard Ryacudu . silahkan !
Karena ditangan anda semua rakyat Indonesia, nasib bangsa dan negara dipertaruhkan.. Jangn asal pilih kayak pilih indonesia idol. Pilih pemimpin Indonesia yang jiwa raga, dedikasi, perjuangan dan hidupnya hanya untuk kepentingan bangsa dan negara yang paling utama.
Indonesia ini rusak menuju binasa, dikuasai koruptor dan mafia, karena kesalahan kita, seluruh rakyat Indonesia, yang TIDAK MAU PEDULI !
Jika semua rakyat sadar bahwa rakyatlah PENENTU nasib bangsa, semua rakyat PASTI kompak bersatu dalam memutuskan pilihan. MERDEKA !!
Sumber @TrioMacan2000
0 komentar:
Post a Comment